Untuk ketentuan Pengambilan SKS dalam KRS Tahun Ajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut
- IPS > 3, 25 adalah 24 SKS
- 3,00 < IPS < 3, 25 adalah 22 SKS
- 2,50 < IPS < 3,00 adalah 20 SKS
- 2,00 < IPS <2, 50 adalah 18 SKS
- 1,50 < IPS < 2,00 adalah 16 SKS
- IPS < 1, 50 adalah 14 SKS
KRS dimulai pada 21 Agustus 2013 dan perkuliahan perdana dimulai pada 2 September 2013